1. Perusahaan atau lembaga yang menggunakan Hak Cipta
Asustek Computer Inc. ditulis dengan gaya huruf kapital ASUS, adalah sebuah perusahaan berbasis di Taiwan yang memproduksi komponen komputer seperti papan induk, kartu grafis, dan notebook. Asus belakangan ini mulai memproduksi PDA, Telepon genggam, monitor LCD, tablet dan produk komputer lainnya. Pesaing utamanya termasuk MSI, dan Gigabyte.Asus pada 2005 menjual papan induk lebih banyak dari perusahaan lainnya, termasuk 30 juta pada 2004. Angka ini termasuk kontrak merek lain. Asus juga memproduksi komponen untuk perusahaan lain, termasuk PS2 Sony dan Apple Ipod, iBook, dllASUS banyak dipilih pengguna karena berani memberikan garansi 2 tahun untuk produk notuytv yang dibuatnya.Pada tahun 2014 Asus menggandeng PT Dragon Computer & communication untuk menjadi distributor utama notebook dan tablet di Indonesia dan berhasil menjadi merek nomor satu hingga saat ini (menurut data IDC dan GFK).Asus yang merupakan perusahaan "Public" telah mendaftar pada lantai Bursa Efek Taiwan dengan kode 2357 dan daftar sekunder di London Stock Exchange dengan kode ASKD.Kata Kunci : Paten pada produk ASUS.
2. Pelanggaran pada UU ITE & Hak Cipta
a. Pelanggaran UU ITE
Morowali - Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong (hoax) terkait Corona. Politikus Partai Demokrat itu ditahan di Polres Morowali terhitung mulai hari ini.
"Pelaku penyebar berita bohong atau hoax atas nama Irwan Arya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai terhitung hari ini," kata Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasruddin kepada detikcom, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Irwan Arya ditangkap atas dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa rekaman suara mengenai COVID-19 yang kemudian disebar.
"Rekaman itu disebar dan ditransmisikan oleh akun WhatsApp !w@N @ry@ dengan nomor telepon +62 82261837777 pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 Wita. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group WhatsApp 'Morowali Media Center'." jelasnya.
Irwan Arya diduga melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(jbr/jbr)
b. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta Film Soekarno
Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut. Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan “…dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai” dan adegan “popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno”
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
SUMBER :
https://www.researchgate.net/publication/329719692_MENGENAL_HAK_PATEN_PADA_PRODUK_ASUS
https://hukamnas.com/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-film
Tidak ada komentar:
Posting Komentar